Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring akhirnya resmi mencabut tiga izin Wimax perusahaan pemenang lisensi broadband wireless access (BWA) di pita 2,3 GHz Ketiga perusahaan itu adalah Internux, Konsorsium Wireless Telecom Universal (WTU), serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania."Izin prinsip Internux dan dua konsorsium lainnya sudah resmi dicabut. Surat pencabutan ketiganya sudah ditandatangani bersamaan oleh Pak Tifatul tertanggal 27 Mei 2010 kemarin," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET di Gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Ketiga perusahaan ini akhirnya batal menyelenggarakan jaringan pita lebar lokal Wimax 16.d berbasis paket switched karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi hingga batas waktu yang ditentukan.
Internux memiliki kewajiban kepada negara berupa BHP frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total Rp 220,06 miliar. Sementara Konsorsium WTU memiliki kewajiban sekitar Rp 5 miliar. Sedangkan Konsorsium Comtronics punya kewajiban Rp 66,008 miliar.
Dari delapan pemenang tender, Kominfo cuma menerima pembayaran dari lima perusahaan, yakni Telkom, Indosat Mega Media, First Media, Berca Hardayaperkasa, dan Jasnita Telekomindo.
Sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/05/31/155231/1366808/328/menkominfo-resmi-cabut-tiga-izin-wimax/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar